Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, Mengaku Jaksa Urus Perkara

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, Mengaku Jaksa Urus Perkara

MAKASSAR, DECIMALNEWS.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap dan mengamankan dua orang yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jaksa serta menawarkan jasa penanganan perkara dan penerimaan pegawai pada Jumat (9/1/2026). Penangkapan dilakukan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Makassar.

Kedua tersangka adalah AM alias Pung, yang mengaku sebagai jaksa di Kejati Sulsel, dan R, seorang pegawai PPPK di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK). Mereka ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan untuk menawarkan pengurusan perkara.

Dalam OTT itu, penyidik menemukan bahwa AM bersama R mendatangi korban di Jalan Andi Djemma, Makassar, dan mengklaim mampu menghentikan penanganan suatu kasus tindak pidana khusus (Pidsus).

Para tersangka diduga meminta uang sejumlah Rp45.000.000 serta mengupayakan agar korban memindahkan atau menarik dana dari rekeningnya sebagai bagian dari upaya menghalangi proses penyidikan.

Selain itu, AM juga diduga menawarkan jasa pengurusan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia kepada anak korban, dengan iming-iming kelulusan seleksi.

Selama penipuan berlangsung sejak Mei 2025, pelaku disebut meminta berbagai biaya kepada korban, antara lain untuk seragam dinas, tiket pesawat, serta biaya lain-lain dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka perkara upaya menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara Makassar untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi, Didik Farkhan.

Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan kejaksaan, terutama yang memberikan janji kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai dengan meminta sejumlah uang. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: