Breaking News! Diperiksa 12 Jam, Staf Ahli Mendagri Eks PJ Gubernur Sulsel Dijebloskan ke Lapas
MAKASSAR, DECIMALNEWS.com – Bachtiar Baharuddin Staf Ahli Mendagri yang dulunya menjabat sebagai PJ Gubernur Sulsel resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Nanas, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Sulawesi-Selatan, Senin (9/3/2026).
Dua belas jam diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, pria kelahiran Bone itu resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik meyakini perbuatan melawan hukum dalam kasus itu menguat.
Sekira Pukul 21.45 WITA Bachtiar Baharuddin akhirnya digelandang menuju mobil tahanan sembari menggunakan rompi pink, identik dengan tersangka korupsi Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dirdik Farhan dalam konfrensi Persnya menyebut dalam kasus ini, 5 orang telah dijadikan tersangka. Masing-masing mantan PJ Gubernur Sulsel berinisial BB, Kemudian RM selaku Direktur PT AAN sebagai penyedia, serta RE selaku Direktur PT CAP yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.
Lalu HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada 2023–2024 serta RRS aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar yang terlibat sebagai pelaksana kegiatan.
Para tersangka lanjut Dirdik dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ditanyai wartawan, Kajati Sulsel Dirdik Farkhan mengatakan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka ini cukup banyak.
Diantaranya yang menguat adalah program pengadaan bibit nanas ini sama sekali tidak melalui mekanisme yang layak. Tidak ada proposal kegiatan, tidak ada perencanaan.
“Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai dari perencanaan. Kan kalau pengadaan bibit itu mekanismenya melalui hibah tapi ini tidak!, tidak ada proposalnya!, tidak ada perencanaannya lah. Bahkan lahannya juga tidak ada,” ujar Dirdik.
Satu Tersangka Tidak Hadir, Kajati Janjikan Tindak Tegas
Diketahui saat penahanan para tersangka kasus ini, satu orang tersangka dikabarkan tidak hadir sehingga belum turut digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan.
Dia adalah UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Informasi yang diterima, tersangka berhalangan karena sakit.
“Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit,” terang Didik.
Hanya saja kata Dirdik, Pihaknya (Kejaksaan Tinggi Sulsel) menegaskan akan berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas pada semua yang terlibat dalam kasus ini dan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini.
Diketahui kasus ini mencuat usai penyidik mengendus adanya kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dari program Pemprov Sulsel, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan senilai Rp 50 Miliar.
Kurang lebih 80 saksi akhirnya dipanggil dan dimintai keterangannya. Hingga akhirnya satu persatu perbuatan melawan hukum program ini terkuak.
Nama PJ Gubernur Sulsel pun turut terseret, begitu juga para tersangka lainnya yang seolah menabrak aturan demi kantong pribadi.
Hasilnyapun tak main-main, diperiksa secara intens 6 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan 5 diantaranya resmi ditahan guna kepentingan pemeriksaan lebih jauh. (Redaksi/dir)

