Lakukan Pemulihan Kerugian Negara, Kejaksaan Tinggi Sulsel Amankan Rp 4,3 M Dari Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Lakukan Pemulihan Kerugian Negara, Kejaksaan Tinggi Sulsel Amankan Rp 4,3 M Dari Tersangka Korupsi Bibit Nanas

 

DECIMALNEWS.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara.

Rabu (13/5/2026) siang dikabarkan pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulsel telah sukses melakukan penyelamantan uang negara dari kasus tersebut sebesar Rp 3.088.000.000, atau 3,088 Miliar dari tersangka RM, Direktur PT AAN.

Sebelumnya, RM juga telah menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000.000 kepada penyidik, pada Februari 2026 lalu.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady.

Diketahui Proyek pengadaan bibit nanas ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp60 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan awal, diduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan negara.

Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Antara lain BB (Mantan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan), RM (Direktur PT AAN selaku Penyedia), RE (Direktur PT CAP), HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), RRS (Aparatur Sipil Negara Pemprov Sulsel) dan UN (Kuasa Pengguna Anggaran/PPK. (Redaksi)

 

 

Bagikan artkel ini: