Belum Bayar Denda Rp1 Miliar, Aset Owner Skincare Mira Hayati Terancam Dilelang Jaksa
MAKASSAR, DECIMALNEWS.com – Terpidana kasus kosmetik, Mira Hayati, terancam kehilangan asetnya jika tidak segera membayar denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya memberi batas waktu hingga 17 Maret 2026 untuk pembayaran denda tersebut.
“Kita tunggu dan sampai sekarang belum bayar. Begitu tidak bayar saat tanggal 17 Maret maka kita akan sita asetnya dan lelang,” kata Didik kepada awak media.
Menurutnya, apabila hasil lelang aset melebihi nilai denda yang harus dibayarkan, maka kelebihan uang tersebut akan dikembalikan kepada terpidana.
“Kalau semisal rumahnya kita lelang dan laku seharga Rp2 miliar itu tetap kita akan kembalikan Rp1 miliar,” jelasnya.
Didik menegaskan waktu yang diberikan kini tinggal beberapa hari lagi. Jika hingga tenggat waktu tersebut Mira Hayati belum melunasi kewajibannya, jaksa akan langsung melakukan eksekusi.
“Tinggal beberapa hari lagi, kalau tidak bayar langsung kita eksekusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu (18/2/2026) telah mengeksekusi hukuman terhadap Mira Hayati setelah putusan pengadilan dalam perkara kosmetik berbahaya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam perkara tersebut, pengusaha skincare asal Makassar itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari temuan aparat penegak hukum terhadap sejumlah produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh Mira Hayati yang diketahui mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.
Bahan tersebut dilarang digunakan dalam produk kosmetik karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Produk kosmetik tersebut diketahui dipasarkan secara luas melalui jaringan penjualan online dan reseller.
Dalam persidangan, jaksa menilai peredaran produk tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius bagi konsumen.
Dengan putusan yang telah inkracht, jaksa kini menunggu itikad baik terpidana untuk membayar denda. Jika tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, penyitaan dan pelelangan aset akan dilakukan guna menutupi kewajiban pembayaran denda tersebut. (red)

