Buronan Korupsi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

Buronan Korupsi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

DECIMALNEWS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan seorang tersangka buronan korupsi berinisial MI (44) di salah satu apartemen di Makassar.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, pada Rabu (22/04/2026).

Tersangka MI kata Prihatin merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, ditangkap di salah satu apartemen di Kota Makassar. Ia merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021.

“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ungkap Prihatin dalam keterangannya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin melakukan konferensi pers penangkapan buronan korupsi dari Kaltara (ist)

Dia lebih jauh mengatakan kronoligi diamankannya sang buron bermula ketika, tim mendeteksi keberadaan MI di Makassar.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim AMC Kejaksaan Agung. Melalui koordinasi cepat, Tim Tabur Kejati Sulsel memberikan dukungan penuh dalam pengamanan yang berlangsung secara kooperatif dan kondusif,” ujarnya.

Soetarmi mengatakan buron MI sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Dia mendapat status DPO lantaran tersangka tidak mengindahkan pemanggilan secara patut, Kejati Kaltara menerbitkan permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan (DPO) sejak 11 Februari 2026.

“Saat ini, MI diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Kaltara guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prihatin juga menegaskan kembali komitmen korps Adhyaksa melalui program Tabur. Ia menghimbau agar para buronan segera menyerahkan diri karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: