Tak Berkutik, DPO Kasus Pencurian Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di BTN D’Naila Parepare

Tak Berkutik, DPO Kasus Pencurian Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di BTN D’Naila Parepare

DECIMALNEWS.com – Upaya pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) terus membuahkan hasil. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare serta didampingi personel Polres Pangkep, berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana umum yang telah lama buron.

Terpidana atas nama Kahar bin Iwan berhasil diamankan pada Sabtu, 09 Mei 2026 di kediaman terpidana di BTN D’Naila, Kota Pare-Pare. Proses pengamanan berlangsung secara kondusif. Terpidana bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya, sehingga tim dapat segera membawa yang bersangkutan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani proses eksekusi.

Kahar bin Iwan alias (K) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B524/P.4.27Eoh.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 853K/Pid.B/2023 tertanggal 03 Agustus 2023, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan. Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun, dengan sisa masa tahanan yang harus dijalani 7 bulan.

Penangkapan ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, memberikan apresiasi atas sinergi tim di lapangan dan kembali menegaskan komitmen institusi dalam memburu para pelanggar hukum yang mencoba menghindar dari eksekusi.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kajati Sulsel.

Beliau juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkanz perbuatannya. “Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare serta dukungan personel Polres Pangkep.

Buronan bernama Kahar bin Iwan diamankan pada Sabtu, 9 Mei 2026, di sebuah rumah di kawasan BTN D’Naila, Kota Parepare. Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana disebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif, sehingga petugas dapat langsung membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene guna menjalani eksekusi pidana.

Kahar alias K sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Ia menjadi buronan setelah tidak menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 853K/Pid.B/2023 tanggal 3 Agustus 2023, Kahar dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan masih memiliki sisa masa hukuman sekitar tujuh bulan.

Keberhasilan penangkapan ini disebut sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

“Kami meminta seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat aman bagi mereka yang menghindari eksekusi hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para DPO Kejaksaan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan hingga keadilan benar-benar terwujud. (Red)

Bagikan artkel ini: