Jaksa Gadungan Kembali Disidangkan, JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice

Jaksa Gadungan Kembali Disidangkan, JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice

MAKASSAR, DECIMALNEWS.com – Dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi perjalanan dinas di lingkungan BP2P Sulawesi III kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin 11 Mei kemarin.

Dua terdakwa yang sebelumnya viral lantaran menjadi jaksa gadungan itu didudukkan di hadapan Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan kedua terdakwa memang di tuntut atas perbuatannya yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Kejaksaan dan mengarahkan Saksi II (tersangka korupsi) untuk melakukan penyembunyian aset.

“Perbuatan terdakwa Ahmad Apuh Maulana sengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam perkara ini,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, kedua terdakwa juga mengarahkan saksi II (tersangka korupsi IS) saat itu sedang dalam pemeriksaan perkara korupsi perjalanan dinas untuk menyembunyikan aset-asetnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik.

Modusnya, mulai dari meminta saksi menarik sebagian besar saldo di rekening bank miliknya sampai menyembunyikan dua unit mobil milik saksi II agar tidak dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Atas jasanya, terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan Rasman menerima uang dari saksi II. Perbuatannya dinilai telah menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menyembunyikan alat bukti yang seharusnya disita oleh penyidik.

Lebih lanjut, Soetarmi mengungkap jika sidang lanjutan yang digelar kemarin tim Penuntut Umum secara tegas menyampaikan tanggapan terhadap dalil-dalil keberatan pihak terdakwa.

“Penuntut Umum telah menyampaikan jawaban atas poin-poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terkait proses penanganan perkara ini. Kami tetap pada substansi dakwaan yang telah disusun,” ujar Soetarmi.

Setelah mendengarkan tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan agenda pembacaan Putusan Sela.

Putusan sela ini nantinya akan menentukan apakah keberatan terdakwa diterima atau ditolak, yang sekaligus menentukan apakah pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. (Red)

Bagikan artkel ini: