KP2KP Malili Sediakan LKD di Kantor Kecamatan Wasuponda

KP2KP Malili Sediakan LKD di Kantor Kecamatan Wasuponda

Decimalnews.com — Menyambut momentum relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) berlokasi di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Wasuponda. Langkah ini bertujuan agar Wajib Pajak di wilayah terluar dapat memanfaatkan relaksasi tersebut secara maksimal.

Relaksasi pelaporan menjadi angin segar di tengah transisi sistem perpajakan tahun ini. Penghapusan sanksi administrasi diberikan sehingga Wajib Pajak Badan dapat melaporkan SPT hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan akurasi konsolidasi data keuangan serta memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha dalam beradaptasi dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 9 hingga 10 Mei 2026. Layanan berlangsung pukul 09.00 hingga 13.00 WITA. Petugas KP2KP Malili melayani gelombang masyarakat yang datang untuk mendapatkan asistensi perpajakan. Fokus utama kegiatan ini adalah pendaftaran NPWP, pendampingan pengisian SPT Tahunan Badan, serta sesi konsultasi perpajakan. Kehadiran layanan ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Wasuponda, Towuti, dan Nuha, agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan di Malili.

Camat Wasuponda, Alamsyah, menyatakan apresiasi mendalam atas inisiatif ini. Beliau menegaskan bahwa layanan tambahan tersebut sangat membantu para pelaku usaha lokal di sekitar wilayah kecamatan. “Kegiatan ini sangat memudahkan Wajib Pajak di sekitar Wasuponda. Kami selaku pemerintah kecamatan siap mendukung penuh dengan menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan demi kelancaran kegiatan serupa di masa depan,” tegas Alamsyah.

Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, mengamati bahwa kesadaran warga sangat tinggi untuk memanfaatkan masa relaksasi ini. “Masyarakat Wasuponda dan sekitarnya memiliki antusiasme yang sangat bagus. Banyak dari mereka yang rela menunggu sebelum jam 9 pagi demi mendapatkan pendampingan agar laporan SPT Tahunan Badan mereka benar dan tuntas,” ungkap Andik.

Salah satu Wajib Pajak, Intan, hadir dalam sesi tersebut menyatakan kepuasannya. Menurutnya, bimbingan langsung dari petugas memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam melaporkan pajaknya. Dalam dialog interaktif, muncul pertanyaan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi individu. Petugas KP2KP Malili, Atitar, meluruskan bahwa masa pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) setelah mendapatkan relaksasi telah berakhir pada tanggal 30 April 2026. Fokus saat ini sepenuhnya ada pada optimalisasi relaksasi pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan.

“Kami sampaikan kembali bahwa saat ini terdapat relaksasi waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Selama laporan disampaikan sebelum batas tersebut, Wajib Pajak Badan dibebaskan dari pengenaan sanksi administrasi,” jelas Atitar.

Dalam kesempatan tersebut, Atitar turut mengedukasi Wajib Pajak mengenai konsekuensi atas keterlambatan pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Sanksi administrasi berupa denda ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak OP dan Rp1.000.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan,” ujarnya.

Melalui kebijakan relaksasi ini, Wajib Pajak diharapkan dapat menuntaskan kewajibannya lebih awal guna menghindari beban administratif tersebut sekaligus berkontribusi dalam stabilitas penerimaan negara. (Rls)

Bagikan artkel ini: