PWI Pusat Pastikan Proses Pencalonan Berjalan Sesuai AD/ART
Decimalnews.com — Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. PWI Pusat akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) serta Steering Committee (SC) Konferprov Sulsel melalui surat bernomor 692/PWI-P/LXXX/V/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir dan Sekjen M. Selamet Susanto.
Dalam surat pertanggal 21 Mei 2026, PWI Pusat menegaskan bahwa tidak ada ketentuan normatif dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi yang mewajibkan rekomendasi media sebagai syarat substantif pencalonan Ketua PWI Provinsi. “Setiap pembatasan hak anggota untuk dipilih harus memiliki dasar normatif yang jelas,” demikian bunyi penegasan PWI Pusat.
PWI Pusat menilai rekomendasi media hanyalah bagian dari etika administratif, bukan syarat substantif. Dengan pertimbangan asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak anggota, PWI Pusat menyatakan Suwardi Thahir sah ditetapkan sebagai calon Ketua PWI Sulsel periode 2026–2031.
Selain itu, PWI Pusat juga meminta TPP dan SC melakukan verifikasi ulang secara terbatas terhadap dokumen pencalonan H. Dahlan Abubakar untuk posisi Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP). Jika syarat substantif terpenuhi, Dahlan tetap bisa dipertimbangkan.
PWI Pusat turut mengoreksi keberatan atas nama Nurhayana Kamar, Anwar Sanusi, serta dua anggota lain yang sempat tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah diperiksa, keempat nama tersebut tercatat dalam database dan akan dimasukkan dalam DPT final.
Langkah ini menegaskan komitmen PWI Pusat menjaga kepastian hukum, keadilan, dan legitimasi Konferprov Sulsel, sekaligus menjadi pedoman bagi panitia dalam menjalankan proses secara lebih transparan dan kondusif. (Rls)

