SE Ditjen Pajak Tuai Polemik, Puan Maharani Wanti-wanti Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
DECIMALNEWS.com – Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak direspon Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dia mengingatkan pelibatan Babinsa dan Bhayangkara jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Menurutnya pendekatan yang dikedepankan selama ini adalah kesadaran masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Rakyat merdeka, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Puan, komisi DPR yang membidangi persoalan tersebut akan meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai dasar dan tujuan penerapan kebijakan tersebut.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun karena muncul kesan adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri justru berubah,” kata Puan.
Senada, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menilai Direktorat Jenderal Pajak perlu mempertimbangkan secara matang dampak pelibatan aparat teritorial dalam pengawasan pajak.
“Jangan sampai muncul kesan menakut-nakuti wajib pajak. Jangan sampai wajib pajak merasa ketakutan, apalagi merasa diteror,” ujar Saan.
Ia mengingatkan, pelibatan institusi yang bukan memiliki tugas di bidang administrasi perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
“Sebelum menjalankan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak harus memikirkan dampak dari pelibatan institusi yang memang bukan bertugas menangani administrasi perpajakan,” kata Saan.
Diketahui sorotan itu muncul menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang membuka ruang pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (redaksi)

