Beasiswa Negara Harus Inklusif: LPDP Prioritaskan 3T, Atlet, dan Disabilitas

Beasiswa Negara Harus Inklusif: LPDP Prioritaskan 3T, Atlet, dan Disabilitas

DECIMALNEWS.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menegaskan komitmennya untuk memperluas akses beasiswa bagi kelompok masyarakat yang selama ini kurang terwakili.

Salah satu kebijakan strategis yang ditegaskan adalah alokasi minimal 25 % penerima beasiswa melalui jalur afirmasi, yang menyasar masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, dan atlet berprestasi.

Hal ini dimaksudkan agar program beasiswa negara lebih inklusif dan menjangkau talenta unggul dari berbagai latar belakang.

“Di tiga tahun terakhir ini kita usahakan sekitar 30 persen. Jadi, artinya bahwa LPDP ini memang benar-benar fokus untuk mencari top of the top talent Indonesia untuk bisa mengakses pendidikan tinggi dunia, tapi harus inklusif,” jelas Direktur Utama LPDP, Sudarto, dikutip dari Rakyat Merdeka, Kamis, (26/2/2026).

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir LPDP terus berupaya meningkatkan porsi penerima afirmasi menjadi sekitar 30 % untuk menjangkau calon penerima dari latar belakang yang lebih beragam. Ia menegaskan bahwa beasiswa harus benar-benar menjadi alat pemerataan kesempatan pendidikan tinggi.

Polemik publik muncul belakangan menyusul viralnya diskusi terkait penerima beasiswa dari kalangan anak pejabat dan tokoh publik, yang dianggap beberapa pihak kurang mencerminkan spirit pemerataan.

Menanggapi hal ini, LPDP menyarankan calon pendaftar dengan kemampuan ekonomi yang kuat untuk mempertimbangkan skema beasiswa parsial (partial funding) — di mana LPDP mendanai sebagian biaya studi (sekitar 50 %), sedangkan sisanya dibiayai oleh penerima sendiri — agar dana beasiswa dapat lebih efektif menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Sudarto juga menekankan bahwa siapa pun tetap berhak mendaftar beasiswa LPDP, termasuk dari keluarga mampu, karena LPDP tidak menetapkan latar belakang ekonomi sebagai kriteria mutlak. Namun, secara moral ia mengimbau agar mereka yang mampu memilih opsi pendanaan yang tidak sepenuhnya dibebankan pada anggaran negara.

Kebijakan ini menggarisbawahi upaya LPDP menyeimbangkan antara meritokrasi dan keadilan sosial dalam pengalokasian dana pendidikan yang berasal dari pajak masyarakat. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: