Menang Tender Tapi Dikagetkan Dengan Sanksi Black List, Perusahaan ini Gugat Kewenangan Satker PJN Sulsel Terbitkan Daftar hitam
MAKASSAR, DECIMALNEWS.com – Gugatan terhadap Surat Keputusan penetapan sanksi daftar hitam atau blacklist terhadap PT Satu Empat Lima bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Perkara itu diajukan perusahaan tersebut melawan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan selaku tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Ian Kesoema, menyatakan gugatan yang kini diperiksa majelis hakim berfokus pada keabsahan keputusan sanksi daftar hitam yang diterbitkan oleh pihak tergugat. Adapun sengketa terkait pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), menurut dia, sedang diuji melalui perkara terpisah.
“Dasar kami mengajukan gugatan memang bermuara dari pembatalan SPPJ oleh PPK. Tetapi konteks perkara hari ini adalah keputusan penetapan sanksi daftar hitam,” kata Ian usai persidangan Senin sore kemarin (11/5/2026).
Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1141/KPTS/Bbpjn6/PJN.WIL.III/2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam terhadap PT Satu Empat Lima.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Penggugat juga meminta hakim menyatakan surat keputusan tersebut batal atau tidak sah serta mewajibkan tergugat mencabut keputusan dimaksud dan memulihkan kedudukan serta nama baik perusahaan seperti semula.
Ian menilai terdapat sejumlah cacat administrasi, kewenangan, prosedur, hingga substansi dalam penerbitan keputusan blacklist tersebut.
Menurut dia, persoalan pertama berkaitan dengan aspek kewenangan pejabat yang menerbitkan keputusan. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang, menurutnya, menempatkan kewenangan penetapan sanksi daftar hitam secara atribusi pada Pengguna Anggaran (PA).
“Karena sumber anggarannya APBN, maka Pengguna Anggarannya adalah Menteri. Dalam Perpres itu dijelaskan kewenangan PA hanya dapat dilimpahkan kepada KPA apabila ada delegasi atau pelimpahan kewenangan,” ujarnya kepada awak media dikutip, Selasa (12/5/2026).
Ian mengatakan pihaknya telah menelaah keputusan menteri terkait pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan. Namun, menurut dia, tidak ditemukan pelimpahan kewenangan khusus terkait penetapan sanksi daftar hitam.
Atas dasar itu, ia menilai keputusan yang diterbitkan Kepala Satuan Kerja tersebut melampaui kewenangan karena tidak didasarkan pada delegasi dari Pengguna Anggaran.
Selain itu, Ian mempersoalkan nomenklatur jabatan yang digunakan dalam surat keputusan. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, kata dia, penetapan sanksi daftar hitam hanya dapat dilakukan oleh PA atau KPA. Sedangkan dalam keputusan yang disengketakan, pejabat yang menandatangani disebut hanya sebagai Kepala Satuan Kerja, bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
“Dalam tanda tangannya juga jelas menggunakan jabatan Kepala Satuan Kerja, bukan selaku KPA. Padahal nomenklatur itu penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan,” katanya.
Pihak penggugat juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara klasifikasi perbuatan dan jenis sanksi yang dijatuhkan.
Ian menjelaskan, keputusan tersebut menyebut dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar sebagaimana klasifikasi pelanggaran berat dalam aturan LKPP. Namun, sanksi yang dijatuhkan justru berkaitan dengan pengunduran diri penyedia.
“Tidak nyambung antara klasifikasi perbuatan dengan jenis sanksi yang diberikan,” ujarnya.
Menurut Ian, cacat prosedur juga tampak pada tahapan usulan penetapan sanksi daftar hitam dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam surat usulan itu, kata dia, PPK mengalamatkan surat kepada Kepala Satuan Kerja, bukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menegaskan jabatan Kepala Satuan Kerja dan KPA merupakan dua hal berbeda. Kepala satuan kerja merupakan jabatan struktural, sedangkan KPA adalah jabatan fungsional dalam pengelolaan anggaran.
“Tidak semua kepala satuan kerja otomatis menjadi KPA. Karena itu nomenklatur jabatan dalam proses pengadaan menjadi penting,” kata Ian.
Selain aspek kewenangan dan prosedur, penggugat juga menyoroti dugaan kesalahan substansi dalam surat keputusan tersebut. Salah satunya menyangkut pencantuman nomor dan tanggal surat pada bagian konsideran yang dinilai tidak tepat.
Ian juga mempersoalkan penggunaan istilah “peserta pemilihan” dalam surat keputusan blacklist itu. Menurut dia, status PT Satu Empat Lima pada saat itu telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan, bukan lagi peserta tender.
“Dalam pengadaan barang dan jasa ada perbedaan istilah peserta pemilihan, pemenang pemilihan, dan penyedia. Itu menunjukkan kedudukan hukumnya berbeda,” ujarnya.
Pihak penggugat menilai penerbitan keputusan blacklist tersebut berdampak langsung terhadap PT Satu Empat Lima. Ian menyebut perusahaan itu telah memenangkan sejumlah tender lain, termasuk proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Sumatera Barat dan pekerjaan lain di Makassar, namun belum sampai tahap penandatanganan kontrak.
Akibat masuk daftar hitam, perusahaan tersebut gugur dalam proses lanjutan pekerjaan itu.
Ian juga menyinggung fakta bahwa perusahaan yang disebut sebagai pemenang cadangan dalam sejumlah proyek tersebut merupakan pihak yang sama.
“Di pekerjaan Lamuru-Koppe pemenang cadangannya adalah BK, dan di pekerjaan lain juga demikian,” katanya.
Pihak tergugat, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulsel yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Rezki enggan memberikan tanggapan resmi atas dalil-dalil gugatan tersebut. Ia mengatakan untuk semua pihak menghormati proses persidangan.
“Inikan sudah sidang jadi mari sama-sama hormati persidangan,” singkatnya.
Ditanya lebih lanjut soal fakta sidang dan dasar dan dalil-dalil penjatuhan Black list Rezki justru enggan berkomentar.
“Kami no comment..no comment soal itu,” singkatnya dihadapan awak media usai mengikuti persidangan mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang diajukan oleh pihak penggugat dalam hal ini PT Satu Empat Lima di PTUN Makassar. (idr/Red)

