Meski Hakim Beda Pendapat, Nadiem Makarim Divonis Bersalah 10 Tahun Penjara
DECIMALNEWS.com – Perbedaan pendapat atau dissenting opinion terjadi dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan Laptop Crome Book dengan terdakwa Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Dalam pertimbangannya Hakim Andi Saputra menguraikan, sejumlah dalil. Diantaranya terkait aliran dana yang menurutnya tidak terbukti secara objektif.
Diluar itu Grup Whatsaap, percakapan yang dijadikan barang bukti tersebut, dikatakannya pembentukan wa itu belum serta merta dianggap sebagai bagian dari niat jahat, karena kata Andi, sudah lazim dalam proses politik, yaitu apabila seseorang masuk dalam bursa kabinet, maka akan membentuk tim yang bisa langsung bekerja usai dilantiik.
Selain itu diskusi di grup WA itu juga dinilai bersifat netral, berisi cita-cita strategi kebijakan masa depan, dan sama sekali tidak menjurus ke pemberian proyek, atau memuat kode-kode tertentu.
Namun begitu majelis hakim yang mengambil suara terbanyak memutus menjatuhkan pidana 10 tahun penjara usai menyatakan Nadiem terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan 3 UU Korupsi jo pasal 55.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hakim berpendapat Nadiem mandapat pemberatan dikarenakan tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.
Diluar itu Dia yang berlatar belakang pengusaha dan mampu secara finansial seharusnya tidak melakukan korupsi. (Red)

