Penguatan Kompetensi Pegawai KPPN Timika Melalui Learning Organization

Penguatan Kompetensi Pegawai KPPN Timika Melalui Learning Organization

Oleh: Husni (Kasi Bank KPPN Timika)

Decimalnews.com — Implementasi Learning Organization (LO) sebagai amanat dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.011/2021 tentang Implementasi Organisasi Pembelajar (Learning Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/MK.11/2021 tentang Pedoman Teknis Implementasi Organisasi Pembelajar (Learning Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan, seyogyanya dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para pegawai pada KPPN Timika guna merawat dan meningkatkan kompetensi masing-masing dalam upaya pencapaian kinerja individu khususnya dan kinerja organisasi pada umumnya.

Oleh karena LO menjadi Inisiatif Strategis (IS) mandatory yang wajib dilaksanakan sejak tahun 2021, maka setiap aktivitas yang telah ditetapkan dalam panduan implementasi LO semaksimal mungkin dapat terlaksana dengan dukungan seluruh pihak pada KPPN Timika.

Adapun penjabaran dari setiap aktivitas LO yang terangkum sebagai berikut:

Knowledge Management Implementation

Subkomponen Dokumentasi, di mana unit kerja mendorong pendokumentasian pengetahuan untuk menghasilkan aset intelektual, dengan memberikan penugasan atau mendorong inisiatif pegawai melalui kegiatan mendokumentasikan pengetahuan melalui wawancara, pengamatan, FGD, komunitas belajar, dan lain-lain yang berhubungan dengan pengetahuan di bidang keuangan negara dan/atau terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Subkomponen Pengorganisasian, yaitu dengan melakukan penyusunan tim pengelola manajemen pengetahuan/knowledge management pada unit kerja melalui kegiatan penataan aset intelektual pada software Knowledge Management System (KMS) berupa katalogisasi dan klasifikasi, abstraksi atau deskripsi sederhana. KMS tersebut adalah sistem yang mengidentifikasi, meng-capture, menyimpan, dan mendistribusikan pengetahuan yang ada di organisasi, sehingga orang lain bisa belajar dan mendapatkan manfaat darinya. Contoh dari KMS yaitu Kemenkeupedia, T-learning DJPb, Website KMS unit kerja, Media Sosial unit kerja yang memuat aset intelektual), shared drive, dan lain-lain.

Learning Solutions

Subkomponen Structured Learning, unit kerja memberikan penugasan pelatihan pegawai sesuai dengan persyaratan peserta yang dikeluarkan BPPK untuk mendorong penyelesaian dan kebermanfaatan pelatihan, memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti pelatihan pada jam kerja, melakukan pemantauan penyelesaian pelatihan yang diikuti pegawai. Bagi pegawai itu sendiri hendaknya mengikuti dan menyelesaikan pelatihan sesuai dengan penugasan yang diberikan, serta menerapkan dan melakukan sharing knowledge atas hasil pelatihan kepada rekan kerja.

Subkomponen Social Learning, Unit kerja menginisiasi atau menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing internal unit kerja secara teratur yang dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti GKM, brown bag meeting, kelompok belajar, mentoring, dan lain-lain. Memanfaatkan program Coaching dan Counseling serta program mentoring secara optimal. Bagi para pegawai agar mengikuti kegiatan berbagi pengetahuan secara aktif dan menerapkan hasil berbagi pengetahuan pada peningkatan kualitas pekerjaan.

Subkomponen Learning While Working, Pegawai diharapkan dapat mengikuti aktivitas pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung, seperti magang/praktik kerja, detasering (secondment), action learning pelatihan, penugasan pegawai dalam gugus tugas tertentu, pemberian tugas tambahan kepada pegawai, penugasan pegawai dalam tim tertentu lintas bidang atau di luar tugas dan fungsi sehari-hari seperti tim Business Contiunity Plan, tim kehumasan, tim penyusunan kajian, penugasan sebagai pelaksana harian (plh.) atau pelaksana tugas (plt.), serta rotasi pegawai.

Learners’ Performance

Subkomponen Organizational Performance, Unit kerja mengeluarkan kebijakan internal yang mendorong terciptanya inovasi, mendorong penciptaan inovasi yang bermanfaat meningkatkan kinerja individu serta kinerja organisasi. Sedangkan bagi pegawai agar menerapkan hasil pelatihan dalam penciptaan inovasi, baik yang bermanfaat bagi individu, maupun organisasi.

Leaders’ Participation in Learning Process,
Subkomponen Leaders as Coaches, Mentors, Counselors, seluruh Pejabat Eselon III dan IV yang memiliki bawahan wajib menjadi coach/counselor pada program Coaching & Counseling (CnC) yang dilaksanakan bagi seluruh pegawai secara merata, dengan target pelaksanaan 1 (satu) kali per semester per pejabat/pegawai. Pelaksanaan coaching dimaksud dapat dilakukan kepada bawahan secara formal maupun informal. Selain sebagai coach, leaders juga diharapkan dapat berperan sebagai mentor dalam kegiatan mentoring.

Harapannya apabila seluruh aktivitas dalam implementasi LO tersebut di atas terselenggara dengan baik, maka potensi untuk dapat berkembang dan bertransformasi secara berkesinambungan dari para pegawai KPPN Timika bukan hal yang sulit dicapai. Sehingga dalam setiap pelaksanaan ujian kompetensi kedepannya seluruh pegawai mampu memperoleh hasil yang terbaik sehingga capaian organisasi KPPN Timika juga akan lebih optimal dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Adanya peningkatan kompetensi dari para pegawai KPPN Timika disertai dengan pengaplikasian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai tersebut, maka keberadaan KPPN Timika dalam menjalankan perannya sebagai pengelola perbendaharaan negara yang profesional, transparan, modern, dan akuntabel dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pihak yang berkepentingan dengan pelayanan yang diberikan oleh KPPN Timika.

Peran Unit Kepatuhan Internal

Keterkaitan antara peran Unit Kepatuhan Internal dengan upaya mempertahankan pencapaian target IKU Nilai Rata-rata hard competency Pegawai dan peningkatan kompetensi pegawai pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sangatlah erat.

Dalam penyusunan program kerja Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas (EPITE) sesuai KMK Nomor 477/KMK.09/2021, bahwa salah satu poin yang dinilai yaitu terkait kewajiban setiap unit kerja menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pegawai.

Kemudian dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-253/PB/2020, disebutkan bahwa bentuk dari implementasi instrumen Pengendalian Internal antara lain yaitu peningkatan kompetensi pegawai terkait bidang tugasnya dengan bentuk kegiatan seperti sharing session, Gugus Kendali Mutu, In House Training, bimbingan teknis dalam unit organisasi, serta komitmen terhadap kompetensi yang implementasinya adalah mengikuti diklat/seminar/IHT untuk meningkatkan kompetensi pegawai.

Jadi peranan dari Unit Kepatuhan Internal sangat dibutuhkan guna memastikan bahwa proses bisnis pada suatu organisasi khususnya yang berkaitan dengan upaya mempertahankan serta meningkatkan kompetensi pegawai telah dijalankan dengan baik sesuai dengan perangkat yang telah disediakan.

Unit Kepatuhan Internal juga bertugas memberikan rekomendasi kepada manajemen terkait upaya-upaya pemenuhan target kinerja beserta langkah-langkah mitigasi risiko untuk mencegah tidak tercapainya target dimaksud. (*)

Bagikan artkel ini: