Polrestabes Makassar Tangkap Seorang Pria Bejat, Tega Hamili Anak Sendiri

Polrestabes Makassar Tangkap Seorang Pria Bejat, Tega Hamili Anak Sendiri

Decimalnews.com – Seorang pria di Makassar ditangkap polisi usai aksi bejatnya menyetubuhi anak sendiri terbongkar. Parahnya anak yang masih berusia 15 tahun itu kini tengah mengandung, Sabtu (4/10/2025)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali terungkap ketika korban berinisial SA (15) menceritakan ke tantenya terkait kehamilannya. Dari pengakuan itulah, aksi bejat sang ayah terbongkar hingga dilaporkan ke polisi.

“Jadi kasus ini dilakukan oleh ayah kandung korban, dia (pelaku) melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” ungkap Arya saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Jumat kemarin.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi bejat MA ini telah dilakukannya sejak korban masih berusia tujuh tahun hingga korban akhirnya mengandung. Bukan sekali, dari hasil penyelidikan kepolisian juga terungkap jika pelaku telah melakukan aksinya ini berulang kali.

“Sudah dilakukan pelaku sejak dari korban usia tujuh tahun. Dan itu dilakukan berkali-kali sampai korban berusia 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun ternyata korban kemarin hamil,” kata Arya.

Kasus ini ditangani bersama antara Polrestabes Makassar dengan UPTD PPA Makassar. Korban saat ini tengah menjalani konseling di UPTD PPA Makassar guna proses dan langkah selanjutnya.

“Saat ini kondisi korban sedang hamil satu bulan, dan kami berkoordinasi dengan PPA Makassar untuk proses lanjutan korban,” sebutnya.

Di hadapan polisi, MA mengaku bahwa niat bejatnya itu muncul terhadap anak kandungnya sendiri didasari mabuk usai menegak minuman keras. Ditambah lagi, MA hanya tinggal berdua dengan korban setelah pisah dengan sang istri.

“Motifnya pengakuan pelaku karena mabuk, itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan,” jelasnya.

Atas perbuatannya MA diancam dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling maksimalnya 15 tahun denda paling banyak Rp 5 Miliar. Dan ditambah sepertiga ancaman hukumannya ini kalau dilakukan oleh orang tua,” tutup Arya.

Terpisah, MA saat diwawancarai Arya mengakui perbuatan bejatnya itu. Dia mengaku setiap malam selalu pulang dalam keadaan mabuk usai pesta miras.

“Setiap malam minum pak,” ungkap MA. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: