RI Peringkat 3 Dunia Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online, PP TUNAS Jadi Jurus Komdigi

RI Peringkat 3 Dunia Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online, PP TUNAS Jadi Jurus Komdigi

Decimalnews.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi anak dari paparan konten berbahaya, termasuk pornografi dan eksploitasi seksual daring.

PP TUNAS mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mulai dari platform media sosial, aplikasi pesan instan, hingga penyedia layanan streaming untuk menerapkan sistem deteksi dan pencegahan konten berbahaya berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI).

Eksploitasi seksual anak (Child Sexual Exploitation/CSE) di ruang digital kian mengkhawatirkan. Data 2024 mencatat Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan 1.450.403 kasus.

Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah kasus pornografi daring terbesar.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan perlindungan anak di ruang digital adalah isu publik yang mendesak.

“Komdigi membangun ekosistem digital yang tidak hanya mendorong kreativitas dan pembelajaran, tetapi juga menjamin setiap anak terlindungi dari ancaman dunia digital,” jelasnya lewat keterangan resmi yang dikutip redaksi, Sabtu (04/10/2025).

Nezar menjelaskan langkah konkret telah ditempuh pemerintah, mulai dari penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) hingga finalisasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dengan prinsip tata kelola AI berbasis manusia.

“Komdigi juga telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta menggiatkan literasi digital yang dapat diakses seluruh masyarakat,” katanya.

Nezar juga menyoroti adanya tren baru penggunaan teknologi AI untuk menciptakan konten kekerasan seksual anak.

Laporan Internet Watch Foundation (IWF) mencatat lebih dari 3.500 konten berbasis AI diunggah ke dark web pada Juli 2024, bahkan mencapai lebih dari 20.000 konten pada Oktober 2023.

“Ini juga banyak sekali digunakan dan banyak sekali anak-anak kita yang menjadi korban dan berdampak cukup dalam terhadap kondisi psikologis korban,” ungkap Nezar.

Menurut Nezar Patria, kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai champion dalam isu perlindungan anak di tingkat regional dan global.

“Perlindungan anak di ruang digital adalah investasi bagi masa depan,” tandasnya. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: