Bambu Laut Diamankan Tipidter Polda Sulsel, Satu Tersangka Asal China DPO

Bambu Laut Diamankan Tipidter Polda Sulsel, Satu Tersangka Asal China DPO

DECIMALNEWS.com – Bambu laut sebanyak 17 ton diamankan Unit 3 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dari dua orang tersangka. Dimana satu diantaranya adalah WNA asal China.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial M dan satu warga negara asing asal China berinisial W, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Bambu laut merupakan jenis karang lunak yang banyak ditemukan di wilayah perairan Indonesia, termasuk Sulawesi, dan kini masuk dalam daftar biota yang dilindungi penuh oleh pemerintah Republik Indonesia.

Hasil penyelidikan, tersangka M memang telah melakukan kegiatan perdagangan ilegal itu keluar negeri. Terakhir dari tangan M ditemukan 17 ton bambu laut yang disimpannya di sebuah gudang Kurnia Sulawesi, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Tamalanrea, Makassar.

Kasubdit 3 Tipidter Polda Sulsel, Kompol Jufri yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini sudah melimpahkan kasus ini pada Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal ini memasuki tahap II.

“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dengan Nomor: BP/38/VIII/2025/Ditreskrimsus,” ujar Kasubdit 3 Tipidter Polda Sulsel, Kompol Jufri, Rabu (14/10/2025).

Jufri menjelaskan, praktik perdagangan bambu laut secara ilegal masih terus terjadi di Indonesia karena adanya permintaan tinggi dari konsumen luar negeri, meskipun sudah dilarang secara tegas.

“Dengan kata lain, aktivitas pemanfaatan Bambu Laut dalam berbagai cara untuk sekarang resmi menjadi aktivitas yang dilarang atau ilegal,” tegasnya.

Pelarangan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020, yang menetapkan bambu laut sebagai biota laut yang mendapat perlindungan penuh.

Jufri menegaskan, keberhasilan tim Tipidter Polda Sulsel ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan aktivitas perdagangan biota laut dilindungi. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: