Polrestabes Makassar Resmi Larang Warga Gunakan Knalpot Brong, Miras dan Petasan Saat Nataru
DECIMALNEWS.com – Polrestabes Makassar melarang penggunaan petasan, knalpot brong, konsumsi minuman keras, dan operasional kendaraan besar di jalan protokol pada malam Natal dan Tahun Baru 2026.
Larangan ini tertuang dalam maklumat resmi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana yang saat ini tengah fokus dalam menjaga kemanan dan ketertiban jelang Natal dan Tahun baru 2026.
Maklumat tersebut menekankan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru tidak boleh dilakukan dengan cara yang membahayakan keselamatan maupun mengganggu ketertiban umum. Kapolrestabes mengimbau warga merayakan hari besar keagamaan secara khusyuk, tertib, dan penuh ketenangan.
Arya juga meminta masyarakat menunjukkan empati kepada warga di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh yang masih terdampak bencana.
“Kami berupaya menghentikan peredaran petasan di malam tahun baru. Kita juga berempati kepada saudara-saudara kita yang berada di Sumatera,” ujarnya dikutip, Rabu (24/12/2025).
Polisi Tegaskan Larangan Petasan, Knalpot Brong
Polrestabes Makassar menyoroti penggunaan petasan di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keresahan masyarakat. Selain itu, penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilarang karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan publik.
Kepolisian juga melarang keras konsumsi minuman keras, termasuk ballo. Konsumsi alkohol dinilai sering memicu kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya.
Batasi Truk dan Kendaraan Besar Saat Nataru
Selain itu karena dinilai dapat menimbulkan potensi kemacetan dan gangguan lalu lintas, kendaraan besar seperti truk, kontainer dan kendaraan roda enam ke atas juga dilarang melintas di jalan-jalan Protokol saat Natal dan malam pergantian tahun.
Jalan-jalan protokol itu diantaranya, Jalan Urip Sumohardjo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan AP Pettarani, Jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani, serta Jalan Hertasning dan Jalan Metro Tanjung Bunga dan lainnya. Termasuk di depan Pantai Losari.
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing. (Redaksi)

