Jelang Akhir Batas Waktu Relaksasi, Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak DJP Sulselbartra Tumbuh Positif

Jelang Akhir Batas Waktu Relaksasi, Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak DJP Sulselbartra Tumbuh Positif

Decimalnews.com — Jelang akhir batas waktu relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat peringkat kedua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Sampai dengan 26 Mei 2026 sebanyak 752.531 Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui implementasi Coretax DJP, mencakup 714.828 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 37.431 SPT Tahunan Badan. Capaian ini menunjukkan peningkatan pertumbuhan sebesar 10,8% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang berjumlah 679.157 SPT Tahunan. Pertumbuhan ini merupakan capaian yang sangat baik karena tahun ini merupakan pertama kali implementasi Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Melalui kebijakan relaksasi yang diberikan Direktur Jenderal Pajak atas batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2026 dan Penyampaian SPT Tahunan Badan sampai dengan 31 Mei 2026 juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Direktorat Jenderal Pajak senantiasa memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Tren positif penyampaian SPT Tahunan ini, menunjukkan bahwa relaksasi pelaporan SPT Tahunan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal memberikan dampak positif terhadap kesadaran wajib pajak di wilayah Sulselbartra dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Ali Zainal Abidin.

“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu,” tambahnya.

Batas waktu relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan segera berakhir, Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau agar relaksasi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Kami senantiasa berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak guna memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Semoga dengan aplikasi Coretax yang semakin baik, layanan dari Direktorat Jenderal Pajak yang semakin meningkat serta kesadaran wajib pajak yang semakin tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, akan berdampak positif terhadap capaian penerimaan pajak tahun 2026.

Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (Rls)

Bagikan artkel ini: