Pengalaman Dalam Advokasi dan Isu HAM, Catat!! Kemen HAM Buka Penerimaan Penggerak HAM 2026

Pengalaman Dalam Advokasi dan Isu HAM, Catat!! Kemen HAM Buka Penerimaan Penggerak HAM 2026

DECIMALNEWS.com – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.

Dinukil dari situs resmi KemenHAM di https://kemenham.go.id/publikasi/pengumuman-rekrutmen-penggerak-ham-2026, Rekrutmen ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa/kelurahan/kampung yang telah ditetapkan dan memiliki komitmen untuk mendukung penguatan pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.

Pengumuman seleksi dilaksanakan pada 10–19 Juni 2026, dengan pendaftaran daring dibuka pada 20–24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen.

Proses seleksi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, dan wawancara. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif, dan tidak dipungut biaya.

Tahun ini, Kementerian HAM membuka kebutuhan sebanyak 200 Penggerak HAM yang akan ditempatkan pada calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.

Dengan tugas utama adalah:
TUGAS PENGGERAK HAM

1. Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat;
2. Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat;
3. Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat;
4. Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM;
5. Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial;
6. Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM;
7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM;
8. Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.

Berikut Syaratnya:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negarab        Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman           Rekruitment Penggerak HAM 2026
3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:
a. Hak Asasi Manusia;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pendampingan sosial;
d. Pelayanan publik; atau
e. Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;
4. Tidak berkedudukan sebagai:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
c. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK);
d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
e. PPPK Paruh Waktu;
f. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
g. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); dan
h. Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung;
i. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi            yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis;
6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai;
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Memiliki kemampuan:
a. Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung;
b. Mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet; dan
c. Melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat;
10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan (nama desa/kelurahan/kampung terlampir) yang dibuktikan dengan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
b. Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat;
11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja;
12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya;
13. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran;
b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan                            pendaftaran dan
c. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh
dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk                            pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Penggerak HAM.

(Redaksi)

 

Bagikan artkel ini: