Kejati Sulsel Beri RJ Pelaku Pencurian Tabung Gas di Bone, Bebas Tapi Disanksi Sosial Bersihkan Kantor Lurah

Decimalnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Bone di Kejati Sulsel, Selasa (30/9/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Bone, Ahmad Jazuli, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual dari Kejari Bone.
Kejari Bone mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana pencurian (pasal 363 ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka laki-laki AS (40) terhadap korban wanita PW (60).
Tersangka AS melakukan pencurian pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 02.22 Wita, di lingkungan SMP Negeri 4 Watampone. Tersangka memanjat pagar sekolah, merusak CCTV di kantin, dan kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg dari dalam kantin. Tabung gas tersebut kemudian ditukarkan di warung dengan rokok, mie dan sepiring nasi.
Kendati begitu, Kejaksaan mengambil keputusan menghentikan penuntutan setelah Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bone melakukan profiling terhadap tersangka dan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain, sudah berdamai antara korban dan tersangka, serta kerugian korban juga dinilai tidaklah besar, dibawah Rp 2.500.000.
Dilain hal, tersangka juga setelah diperiksa bukan merupakan residivis, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan berdasarkan hasil penelusuran SIPP di Pengadilan Negeri Watampone, Sinjai, dan Sengkang, tersangka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya.
Selain itu secara latar belakang, tersangka dikenal sebagai individu yang baik, pekerja keras, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya oleh masyarakat setempat, termasuk Lurah Watampone.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Setelah melihat melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bone untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. Hanya saja, untuk sanksi lainnya. Tersangka diberi sanksi sosial dengan membersihkan kantor lurah selama 1 bulan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus. (Redaksi)