Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Tuding Wamenaker Terima Aliran Dana

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Tuding Wamenaker Terima Aliran Dana

Decimalnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan aliran dana pada Immanuel Ebenezer Gerungan Wamenaker yang terjaring OTT, Sabtu (23/8/25)

Ada kurang lebih Rp81 Miliar uang mengalir kesejumlah pihak, termasuk Immanuel yang Jumat (22/8) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebelas tersangka termasuk Immanuel. Sedangkan sepuluh tersangka lainnya adalah IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, dan SUP yang merupakan penyelenggara negara, serta TEM dan MM yang berasal dari pihak perusahaan jasa.

Setyo menjelaskan, dana Rp81 miliar tersebut diduga mengalir kepada para tersangka, yakni IBM sejumlah Rp69 miliar, GAH sejumlah Rp3 miliar, SB sejumlah Rp3,5 miliar, AK sejumlah Rp5,5 miliar.

Baca juga: 

OTT Wamenaker dan Rekannya, Berikut Deretan Kendaraan Mewah yang Dijaring KPK

KPK menduga dana tersebut dari selisih antara biaya yang dibayarkan para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 (PJK3) dan biaya yang seharusnya atau sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kemudian, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/25).

Dia menambahkan, penyelenggara lain yang juga diduga menerima aliran dana, yakni FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

“Sehingga dalam perkara ini pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dari PJK3 adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, CFH, HS,” terangnya. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: