LPH Insan Kamil Sidrap Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib bagi SPPG Program MBG
Decimalnews.com – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Insan Kamil Kabupaten Sidenreng Rappang menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki sertifikat halal. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengarahan dan Evaluasi Mitra dan Yayasan Program MBG yang digelar di Sidrap, 25 Februari 2026.
Sekretaris LPH Insan Kamil Sidrap, Harfiani, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan kewajiban hukum dan moral.
“Sertifikat halal bukan pilihan tetapi kewajiban,” tegasnya di hadapan para mitra dan pengelola yayasan.
Ia mengutip firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 168, “Wahai manusia, makanlah sebagian makanan yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”, sebagai landasan normatif pentingnya penyediaan makanan halal dan berkualitas, khususnya bagi anak-anak sekolah penerima manfaat MBG.
Kewajiban sertifikasi halal, lanjut Harfiani, memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang didalamnya mengatur pelaksanaan serta sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Menurutnya, SPPG termasuk kategori penyedia produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat, sehingga secara regulatif wajib bersertifikat halal.
Dalam konteks program MBG, SPPG dinilai sebagai sektor strategis karena berkontribusi langsung terhadap pemenuhan gizi masyarakat dan berinteraksi langsung dengan konsumen, yakni peserta didik. Oleh sebab itu, jaminan halal menjadi bagian dari tata kelola mutu dan perlindungan konsumen.
Harfiani menjelaskan, terdapat sejumlah alasan strategis mengapa SPPG wajib bersertifikat halal. Pertama, sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak sekolah agar memperoleh konsumsi yang aman dan sesuai syariat. Kedua, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional dalam program strategis pemerintah.
SPPG yang belum memiliki sertifikat halal berpotensi menghadapi teguran dan sanksi administratif, kehilangan kepercayaan publik, hingga penghentian operasional usaha.
Sebaliknya, sertifikat halal memberikan berbagai manfaat, di antaranya meningkatkan kepercayaan masyarakat. Orang tua, menurut Harfiani, akan merasa lebih tenang ketika anak-anak mereka menerima konsumsi MBG dari dapur yang telah tersertifikasi halal.
Selain itu, sertifikasi halal juga membuka akses pasar dan peluang mengikuti tender pemerintah, sekaligus menjadi strategi branding yang kuat di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal.
“Persepsi publik hari ini sudah sejalan dengan regulasi. Konsumen semakin sadar halal, dan kebijakan pemerintah juga terus menguatkan jaminan produk halal,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, LPH Insan Kamil Sidrap turut memaparkan alur proses sertifikasi halal, dimulai dari pendaftaran oleh pelaku usaha, pemeriksaan atau audit oleh LPH, sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
LPH Insan Kamil Sidrap menyatakan kesiapan untuk mendampingi seluruh mitra SPPG agar proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Melalui komitmen tersebut, diharapkan seluruh pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Sidrap tidak hanya memenuhi standar gizi, tetapi juga memenuhi prinsip halal dan thayyib sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. (NP)

